Dasar Hukum Tanda Tangan Digital di Indonesia sebenarnya sudah muncul sejak Tahun 2008 yang bisa menjadi landasan bagi perorangan maupun yang berbentuk badan hukum. Kementerian Komunikasi dan Informatika menggandeng Otoritas Jasa Keuangan untuk memperlancar program-program pemerintah seperti tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik. Hal ini tentu saja untuk menangkal semakin maraknya kasus-kasus kejahatan elektronik (cyber crime) yang terjadi dan mempermudah berbagai kegiatan bisnis yang semakin menjamur akhir-akhir ini. Tanda Tangan Digital atau Digital Signature bisa dijadikan sebagai pengganti tanda tangan basah seperti yang sudah kitalakukan saat ini.
Dalam hal keabsahan tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan resmi, sehingga dapat menjadi pedoman apabila terjadi kasus persengketaan atau terjadi penipuan, Anda dapat menindaklanjuti ke jalur hukum yang sah.
Berikut beberapa Peraturan yang menjadi rujukan dalam Tanda Tangan Digital atau Tanda Tangan Elektronik diantaranya:
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- PP No. 82 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 1 & 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
- Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 15 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika.